Standar Operasional Prosedur Laboratorium

Rani Ramadhan (A1C317072)
Pendidikan Fisika 
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Jambi

Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengelolaan Laboratorium Fisika

RESUME STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LABORATORIUM

A.Pengertian Standar Operasional Prosedur
Standar Operasional Prosedur merupakan bagian yang sangat penting dalam menjalin ketertiban suatu proses kerja. Hakekatnya Standar Operasional Prosedur digunakan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi, konflik dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan dalam suatu organisasi.  Standar Operasional Prosedur dibuat untuk menjaga keseragaman pola kerja dan kualitas dari sebuah proses yang akan dilaksanakan.
Standar Operasional Prosedur juga dapat didefinisikan sebagai aturan, pedoman dan tata cara tertulis yang membantu untuk mengontrol perilaku anggota suatu organisasi, dapat dikatakan bahwa Standar Operasinal Prosedur mengatur segala aktivitas yang ada dalam organisasi tersebut termasuk bagaimana proses pekerjaan dilakukan, siapa yang harus mengerjakan, siapa yang harus bertanggung jawab, kapan dilakukan dan keterangan-keterangan pendukung lainnya.
Pedoman yang baku seperti Standar Operasional Prosedur diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan di laboratorium. Sebagaimana halnya Standar Operasional Prosedur yang lain, Standar Operasional Prosedur yang ada di laboratorium juga dibuat untuk menjalin ketertiban  dan kedisiplinan pelaksanaan kegiatan yang ada, seperti praktikum atau kegiatan percobaan dan penelitian lainnya. Standar Operasional Prosedur tersebut disusun secara teliti  dan mendetail dengan mempertimbangkan berbagai faktor kebutuhan sehingga dapat berjalan dengan jelas, efektif dan mudah digunakan oleh pelaksana. “Standar operasional prosedur kerja di laboratorium adalah petunjuk atau pedoman yang menunjukkan bagaimana laboran harus bersikap dengan benar dalam melakukan tindakan di laboratorium. Standar operasional prosedur atau disingkat SOP dalam sebuah laboratorium sangat diperlukan dalam upaya membentuk sistem pelayanan dan pengelolaan laboratorium yang ideal.” (Silaban, 2013).
Standar Operasional Prosedur yang ada di laboratorium disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan.  Langkah-langkah operasional ini dilaksanakan dalam rangka memperlancar proses kerja di laboratorium agar dapat berjalan dengan benar serta dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga memiliki output yang sama dan terstandar.
B.Fungsi Standar Operasional Prosedur Bekerja di Laboratorium
Standar Operasional Prosedur merupakan komponen yang sangat penting dalam kegiatan di laboratorium, bahkan Standar Operasional prosedur harus ada sebelum kegiatan tersebut dilakukan. Pentingnya Standar Operasional prosedur tersebut dapat dilihat dari fungsi dan peranannya dalam menilai apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak.
Standar Operasional Prosedur memiliki beberapa fungsi yang saling berkaitan. Fungsi Standar Operasional prosedur tersebut antara lain:
1.Sebagai dasar acuan dalam melaksanakan kegiatan
Standar Operasional Prosedur merupakan hal yang mendasari suatu kegiatan, artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan akan mengacu pada Standar Operasional Prosedur tersebut, tanpa adanya Standar Operasional Prosedur maka kegiatan tersebut tidak akan berjalan sesuai dengan  yang diharapkan.
2.Menjaga kedisiplinan dan konsistensi kerja pelaksana maupun pengguna dalam melaksanakan kegiatan
Kedisiplinan merupakan hal yang sangat sulit untuk diterapkan terutama dalam kegiatan di laboratorium. Kedisiplinan ini bukan hanya harus dimiliki oleh laboran saja, namun juga harus dimiliki oleh petugas dan pegawai laboratorium yang terkait. Oleh karena itu, adanya Standar Oprasional Prosedur inilah yang membantu untuk menciptakan kedisiplinan yang lebih baik.
3.Memperjelas kesulitan, masalah-masalah dan penyimpangan yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan
Setiap kegiatan tentu akan mengalami kesulitan, masalah-masalah dan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Permasalahan tersebut akan lebih mudah untuk ditemukan dan diatasi jika terdapat Standar Operasional Prosedur yang mengaturnya.
4.Membantu  dalam mengembangkan dan mengevaluasi setiap proses operasional di laboratorium
Keberadaan Standar Operasional Prosedur dapat membantu mengembangkan dan mengevaluasi proses operasional di laboratorium. Hal ini berkaitan erat dengan fungsi Standar Operasional Prosedur sebagai alat yang mempermudah untuk menemukan masalah dan kesulitan dalam kegiatan, dengan ditemukannya kesulitan tersebut maka proses operasional kerja dapat diperbaiki dan dievaluasi agar menjadi lebih baik lagi.
5.Menjaga ketertiban praktikan dalam pelaksanaan kegiatan
Masalah ketertiban berkaitan erat dengan kedisiplinan, namun ketertiban dalam hal ini bukan hanya mencakup pelaksanan tugas atau kerja saja tetapi juga mencakup fungsi untuk mengontrol perilaku pelaksana tersebut. ketertiban ini diperlukan dalam menjaga agar kegiataan dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.
6.Menjadi dasar hukum yang kuat dalam menghadapi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
Dasar hukum menjadi hal yang sangat penting keberadaannya karena sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam kegiatan di laboratorium. Dasar hukum ini dapat menjadi acuan dan pedoman dalam mengatasi penyimpangan tersebut. Standar Operasional Prosedur dalam hal ini dapat menjadi dasar hukum atau penengah terhadap permasalahan itu.
C.Tujuan Standar Operasional Prosedur Saat Bekerja di Laboratorium
Standar Operasional Prosedur memiliki tujuan penting dalam setiap kegiatan yang dilakukan di laboratorium . Standar Operasional Prosedur dibuat dengan maksud dan tujuan tertentu, sehingga memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan. Tujuan Standar Operasional Prosedur antara lain:
1.Memastikan bahwa setiap, langkah, keputusan, tindakan dan penggunaan fasilitas dilakukan secara sistematis dan sesuai
Setiap pelaksaan kegiatan perlu dipastikan apakah langkah, keputusan, tindakan dan penggunaan fasilitas yang ada dilakukan secara sistematis dan sesuai. Hal ini tentu dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya dan hasil yang diperolehpun sesuai dengan yang direncanakan.
2.Menjaga dan menjamin keselamatan pengguna, praktian atau laboran saat melakukan kegiatan di laboratorium
Kecelakaan kerja dapat terjadi saat melakukan kegiatan di laboratorium, baik karena unsur kesengajaan atau tidak, namun apabila laboran mengikuti dan menjalankan Standar Operasional Prosedur dengan benar, maka kecelakaan tersebut dapat diminimalisir atau bahkan tidak akan terjadi.
3.Mengawasi pekerjaan atau kegiatan agar dapat dilaksanakan secara efisien dan konsisten
Standar Operasional Prosedur dapat membantu dan mengawasi petugas maupun laboran dalam melaksanakan tugasnya di laboratorium dengan baik. Konsistensi dan efisiensi tersebut dapat terwujud apabila petugas maupun laboran tersebut menjalankan Standar Operasional Prosedur dengan tertib.
4.Menentukan pembagian kerja dan wewenang dari pelaksana yang terkait
Tugas dan wewenang petugas maupun laboran terkadang tidak dijalankan dengan semestinya, dengan adanya aturan-aturan dalam Standar Operasional Prosedur diharapkan agar petugas dan laboran dapat lebih bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
5.Meminimalisir kesalahan dan inefisiensi dalam melakukan pekerjaan
Standar Operasional Prosedur memuat hal-hal yang cukup berpengaruh dalam menghindari kegagalan, kesalahan dan inefisiensi yang terjadi. Salah satu contoh inefisiensi adalah terkait penggunaan alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan.
6.Membatasi tugas dan kerja pelaksana yang terkait
Pembatasan tugas dan kerja dalam kegiatan diperlukan agar memudahkan pelaksana dalam mengerjakannya, selain itu pembatasan tersebut akan membuat pekerjaan pelaksana menjadi lebih maksimal. Pembatasan tugas ini merupakan tujuan keberadaan Standar Operasional Prosedur.
D.Standar Operasional Prosedur Laboratorium
Standar Operasional Prosedur laboratorium adalah seperangkat aturan atau tata cara untuk menunjukkan tahapan secara jelas, yang mengatur kegiatan dan sikap laboran/praktikan agar dapat menjalankan kegiatan di dalam laboratorium dengan baik. Standar Operasional Prosedur merupakan aturan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pengguna laboratorium. Adanya Standar Operasional Prosedur ini membuat kegiatan yang berlangsung di laboratorium menjadi lebih tertata dan terstruktur.
Standar Operasional Prosedur bekerja di laboratorium berpedoman pada UU Nomor:20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU RI Nomor:14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor:19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Kepmendiknas Nomor 132/D/0/2008 (Halide, 2008: 6).
Standar Operasional bekerja di laboratorium meliputi peraturan sebelum praktik, selama praktik, selesai praktik dan beberapa peraturan-peraturan lain. peraturan-peraturan tersebut antara lain:
a.    Sebelum praktikum
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan praktikum meliputi prosedur persiapan alat dan tempat kegiatan. Prosedur tersebut antara lain yaitu :
1.Ketua Program Studi bersama dengan Kepala laboratorium, teknisi, analis serta laboran mengadakan rapat untuk membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan tersebut mahasiswa dilakukan;
2.Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi dan laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan dalam praktikum sejak satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai;
3.Kepala dan penanggungjawab laboratorium mengecek kesiapan job-sheet masing- masing laboratorium;
4.Laboran menyerahkan daftar catatan alat kepada mahasiswa untuk di isi alat apa saja yang akan dipinjam dalam pelaksanaan praktikum;
5.Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota kelompok mahasiswa/dosen terkait;
6.Mahasiswa atau dosen bersama dengan teknisi,  analis atau laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam;
7.Jika terjadi ketidaklayakan, alat akan dikembalikan kepada laboran atau teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat;
8.Dosen penanggung jawab diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggung jawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.
b.    Selama praktikum
Setelah dilakukan prosedur persiapan alat dan tempat praktikum saat sebelum praktikum, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan selama kegiatan praktikum berlangsung  diantaranya yaitu:
1.Sebelum masuk ke ruangan praktikum,  mahasiswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas atau barang bawaan lain yang tidak diperlukan dalam praktikum  masuk ke laboratorium;
2.Mahasiswa harus mengisi buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya kegiatan  praktik;
3.Dosen menjelaskan cara penggunaan alat-alat praktikum  kepada mahasiswa praktikan baik yang standar maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya;
4.Mahasiswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dengan diamati oleh dosen pembimbing (jobsheet).
c.    Selesai praktikum
Setelah kegiatan praktikum dilaksanakan terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.Sebelum meninggalkan ruangan praktik, mahasiswa atau praktikan harus membersihkan alat dan bahan yang digunakan dan kemudian mengembalikannya kepada laboran atau teknisi;
2.Teknisi atau laboran memeriksa kelayakan alat yang dipinjam, jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat sebagai alat yang ditinggalkan dan harus diganti oleh peminjam.
d.   Peraturan-peraturan lain
Selain peraturan sebelum praktikum, selama praktikum dan selesai praktikum terdapat hal-hal lain yang perlu diperhatikan. Peraturan-peraturan ini meliputi peraturan yang mengontrol sikap dan kegiatan praktikan selama praktikum.
1.Sebelum menggunakan alat-alat praktikum, mahasiswa harus memahami petunjuk penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh penanggung jawab praktikum;
2.Mahasiswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat, hal tersebut dimaksudkan agar mahasiswa waspada dan terhindar dari kecelekaan karena kesalahan penggunaan alat tersebut.
3.Mahasiswa harus memahami fungsi atau kegunaan alat-alat praktikum dan hanya menggunakan alat-alat tersebut untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau kegunaannya. Menggunakan alat praktikum diluar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan membahayakan keselamatan praktikan;
4.Mahasiswa harus memahami rating dan jangkauan kerja alat-alat praktikum serta  menggunakan alat-alat tersebut sesuai rating dan jangkauan kerjanya. Menggunakan alat praktikum diluar rating dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
5.Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;
6.Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan, karena hal tersebut bisa saja merusak fungsi alat tersebut.
E.Panduan Umum Keselamatan Penggunaan Peralatan Laboratorium
Standar Operasional Prosedur pada dasarnya dibuat untuk menjaga keselamatan praktikan selama berlangsungnya kegiatan praktikum. Untuk mewujudkan praktikum yang aman diperlukan partisipasi seluruh praktikan dan penanggung jawab praktikum yang bersangkutan. Oleh karena itu, kepatuhan dan ketertiban setiap praktikan terhadap uraian panduan pada bagian ini akan sangat membantu mewujudkan praktikum yang aman. Panduan umum pada Standar Operasional Prosedur diantaranya meliputi panduan untuk bahaya listrik, bahaya api atau panas berlebih, bahaya benda tajam dan logam dan panduan umum lain.
a.Bahaya listrik
Beberapa praktikum dalam pelaksanaanya tidak terlepas dari penggunaan listrik. Panduan umum keselamatan dari bahaya listrik di peralatan yang ada laboratorium diantaranya adalah:
1.Memperhatikan dan mempelajari tempat-tempat sumber listrik (stop-kontak dan circuit breaker) dan cara untuk menyalakan maupun mematikannya. Jika melihat ada kerusakan yang berpotensi menimbulkan bahaya lebih baik dilaporkan pada asisten atau penanggungjawab praktikum yang bertugas;
2.Menghindari daerah atau benda yang berpotensi menimbulkan bahaya listrik (sengatan listrik) secara tidak disengaja, misalnya kabel listrik yang terkelupas;
3.Menghindari melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya listrik pada diri sendiri atau orang lain;
4.Mengeringkan bagian tubuh yang basah terlebih dahulu karena dapat menimbulkan sengatan listrik, misalnya keringat atau sisa air wudhu;
5.Mewaspadai dan berhati-hati terhadap bahaya listrik pada setiap aktivitas praktikum.
Kecelakaan akibat bahaya listrik yang sering terjadi adalah tersengat arus listrik. Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika hal tersebut terjadi:
1.Mematikan semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja masing-masing maupun di meja praktikan yang tersengat arus listrik;
2.Membantu praktikan yang tersengat arus listrik untuk melepaskan diri dari sumber listrik;
3.Memberitahu dan meminta bantuan asisten, praktikan lain dan orang yang ada di sekitar anda tentang terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik.

b.Bahaya api atau panas berlebih
     Api atau panas berlebih merupakan hal yang perlu untuk diwaspadai saat melakukan praktikum karena dapat membahayakan praktikan. Berikut adalah panduan umum agar terhindar dari bahaya api atau panas berlebih di laboratorium
1.Tidak membawa benda-benda yang mudah terbakar seperti korek api dan gas  ke dalam ruang praktikum bila tidak disyaratkan dalam modul praktikum;
2.Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan api, percikan api atau panas yang berlebihan;
3.Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya api atau panas berlebih pada diri sendiri maupun orang lain;
4.Selalu waspada terhadap bahaya api atau panas berlebih pada setiap aktivitas praktikum;
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika menghadapi bahaya api atau panas berlebih, yaitu :
1.Memberitahu dan meminta bantuan asisten atau penanggungjawab praktikum, praktikan lain dan orang di sekitar anda tentang terjadinya bahaya api atau panas berlebih;
2.Mematikan semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja praktikum masing-masing;
3.Menjauh dari ruang praktikum.
4.Bahaya benda tajam dan logam
     Bahaya benda tajam di laboratorium memang sangat fatal. Benda-benda jenis ini dapat melukai anggota tubuh praktikan saat melakukan praktikum. Berikut adalah panduannya agar terhindar dari bahaya tersebut, antara lain :
1.Tidak membawa benda tajam (pisau, gunting dan sejenisnya) ke ruang praktikum bila tidak diperlukan untuk pelaksanaan percobaan;
2.Tidak memakai perhiasan yang terbuat dari logam misalnya cincin, kalung, dan gelang dan lain-lain;
3.Menghindari daerah, benda atau logam yang memiliki bagian tajam dan dapat melukai diri sendiri maupun orang lain;
4.Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan luka pada diri sendiri atau orang lain.

c.Panduan umum lain
     Selain panduan mengenai bahaya listrik, bahaya api dan panas berlebih dan bahaya benda tajam dan logam, terdapat beberapa panduan lain yang juga harus diperhatikan saat pelaksanaan kegiatan praktikum di laboratorium. Panduan ini dimaksudkan untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu atau menghambat jalannya praktikum. Berikut adalah panduan lain yang perlu diperhatikan saat melakukan praktikum di laboratorium.
1.Tidak membawa makanan dan minuman ke dalam ruang praktikum maupun sekitar area ruang praktikum;
2.Tidak merokok atau melakukan hal-hal lain yang dapat mengganggu berjalannya proses praktikum.

F.Standar Operasional Prosedur Peminjaman Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Kegiatan praktikum di laboratorium tentunya membutuhkan berbagai alat dan bahan. Alat dan bahan tersebut dapat dipinjam dari laboratorium sebelum kegiatan praktikum berlangsung. Standar Operasional Prosedur peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana yang dimiliki oleh laboratorium dalam hal pertanggung jawabannya dipegang oleh Kepala laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggung jawab laboratorium. Standar Operasional Prosedur ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang/sarana dan prasarana di bawah pertanggung jawaban Kepala aboratorium dan Penanggung jawab aboratorium yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan.
Sebelum melakukan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana dari laboratorium terdapat kegiatan-kegiatan prosedural yang harus dilakukan. Kegiatan-kegiatan ini diperlukan agar peminjam dapat bertanggung jawab penuh dan menjadi bukti bahwa alat atau barang tersebut sedang dipinjam. Prosedur tersebut meliputi:
1.Pengajuan surat permohonan peminjaman
Alat/barang/sarana dan prasarana yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Kepala laboratorium dan Penanggungjawab laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan oleh semua sivitas akademika. Oleh karena itu semua sivitas akademika yang ingin mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana tersebut, haruslah mengajukan surat permohonan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut kepada Kepala laboratorium.
Surat permohonan pinjaman berisi nama peminjam, jabatan peminjam, bagian peminjam, alamat peminjam (alamat kampus dan ruang), keperluan pinjaman (acara, waktu dan tempat), lama peminjaman, serta nama barang yang akan dipinjam dan jumlahnya.
2.Pengesahan permohonan pinjaman
Terdapat beberapa tahap pengesahan permohonan pinjaman di laboratorium diantaranya yaitu:
a.Alat/barang/sarana dan prasarana milik laboratorium yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui tahap pertama atau pengajuan surat permohonan pinjaman akan segera ditindak lanjuti;
b.Penanggungjawab laboratorium akan memeriksa surat permohonan pinjaman tersebut dan Penanggung jawab laboratorium mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima atau menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut dengan diketahui oleh Kepala laboratorium. Selama permohonan peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan bukan untuk kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima;
c.Pemohon yang tertulis dalam surat permohonan peminjaman menjadi penanggung jawab terhadap alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjamnya;
3.Pengisian surat pinjaman
Tahapan ketiga dari prosedur ini adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah diperiksa dan disetujui oleh penanggung jawab laboratorium dan diketahui oleh Kepala laboratorium.
4.Penyerahan pinjaman dan pengecekan awal
Setelah pemohon mengisi surat bukti peminjaman, langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah menerima alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap semua barang yang dipinjam. Pemohon kemudian dapat mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang dimaksud dan bertanggungjawab penuh terhadap alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
5.Pengembalian pinjaman dan pengecekan akhir
Setelah alat atau barang tersebut selesai digunakan, maka alat harus dikembalikan lagi kepada penangging jawab laboratorium. Berikut adalah beberapa tahap pengembalian pinjaman dan pengecekan akhir di laboratorium:
1.Melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang pinjaman dan harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut dipinjam;
2.Jika ternyata pada saat pengembalian, alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut dinyatakan rusak atau hilang sebelum dikembalikan,  maka pemohon pinjaman harus bertanggungjawab terhadap alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus menggantinya.
6.Pengisian surat pengembalian
a.Sebelum mengembalikan alat atau barang yang dipinjam, maka peminjam harus mengisi surat pengembalian sebagai bukti bahwa alat tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab peminjam. Tahapan pengisian surat pengembalian di laboratorium adalah sebagai berikut: Pemohon mengisi tanggal pengembalian alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut;
b.Setelah pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan selesai.
7.Ketentuan peminjaman bagi pihak luar
Peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana bagi pihak di luar sivitas akademika juga mengikuti prosedur yang sama yang disebutkan pada poin-poin di atas. Selain ketentuan-ketentuan tersebut, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh peminjam dari pihak luar yaitu:
a.Peminjam harus menitipkan kartu tanda pengenal atau sejenisnya;
b.Peminjam dikenakan biaya sewa, yang harganya sesuai dengan jenis barang yang dipinjam. Harga sewa ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengelola laboratorium.



KESIMPULAN

Standar Operasional Prosedur laboratorium adalah seperangkat aturan atau tata cara untuk menunjukkan tahapan secara jelas, yang mengatur kegiatan dan sikap laboran/praktikan agar dapat menjalankan kegiatan di dalam laboratorium dengan baik. Standar operasional prosedur diperlukan untuk menjaga agar kegiatan yang berlangsung di laboratorium menjadi lebih tertata dan terstruktur. Standar Operasional Prosedur saat bekerja di laboratorium mengatur kegiatan-kegiatan yang dilakukan sebelum praktikum, selama praktikum, selesai praktikum dan peraturan-peraturan lain. Standar Operasional kerja juga meliputi panduan umum keselamatan terhadap berbagai bahaya di laboratorium maupun prosedur peminjaman dan pengembalian alat.

SARAN
Setelah membaca makalah ini, pembaca diharapkan dapat menyadari pentingnya keberadaan Standar Operasional Prosedur sekaligus menerapkannya dalam pelaksanaan kegiatan di laboratorium.


DAFTAR PUSTAKA
Halide. 2008. Standar Operating Procedures (SOP) Laboratorium. Makassar:Universitas Fajar.
Silaban, Dede Nova. 2014. Pengelolaan Laboratorium.http://novasilaban92 .blogspot.com/2014/05/uts-penglab_6848.html. 4 Februari 2016 (11:14).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ADMINISTRASI LABORATORIUM

LAPORAN ALAT : VOLTMETER SEDERHANA

PENGERTIAN, JENIS DAN PROSES TERBENTUKNYA BATUAN